Rapat Pengelolaan BMD bahas pelaksanaan hibah daerah sesuai Permendagri 7/2024.
-
Nov, Wed, 2025
LIMBOTO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka pelaksanaan hibah sesuai ketentuan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Upango BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (19/11/2025).
Rapat strategis ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur, selaku Pengelola Barang. Ia didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Haris Suparto Tome, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nawir Tondako, Kepala BKAD, Hariyanto Manan, Kepala Bagian Hukum, Jesse Kojongkam serta Kepala Bidang Aset, Marlen Potale.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelaksanaan hibah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan BMD sebagaimana diubah dengan Permendagri 7/2024. Oleh karena itu, setiap SKPD selaku Pengguna Barang diminta memastikan seluruh proses administrasi, kelengkapan dokumen, serta validitas aset yang akan dihibahkan benar-benar terpenuhi sebelum tahap penetapan.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah SKPD teknis, termasuk Dinas Pendidikan, Perkim, serta undangan lainnya yang terkait langsung dengan proses hibah BMD. Kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dan memastikan pelaksanaan hibah berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk memperkuat tata kelola aset daerah melalui koordinasi yang lebih intensif serta penyusunan langkah teknis yang selaras dengan regulasi, sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.