Harmonisasi Rancangan Perbup: Pemkab Gorontalo Kolaborasi dengan Kemenkumham Provinsi Gorontalo.

Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo dalam Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Kamis (30/1) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Gorontalo.

Rapat tersebut membahas Perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler serta Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, hadir Inspektur Kabupaten Gorontalo, Dr. Sri Dewi R. Nani, SH., MH., Kepala Bagian Hukum, Jesse A. Kojongkam, SH., ME., serta Kepala Bidang Anggaran BKAD, Arifin Ibrahim, SH., MH.. Dari pihak Kemenkumham, hadir pula Perancang Madya Peraturan Perundang-undangan, Dr. Risman Gani, SH., MH., serta Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghasilkan regulasi daerah yang lebih komprehensif dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.