Pemkab Gorontalo Matangkan Rancangan Peraturan Bupati Bersama Kemenkum.

GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mematangkan penyusunan regulasi daerah melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, yang digelar di Ruang Rapat Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Senin (9/2/2026). Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah tersusun selaras dengan sistem hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, didampingi Inspektur Sri Dewi Nani serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan. Kehadiran unsur pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan penyedia jasa perorangan agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, didampingi Koordinator Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rismanto Kodrat Gani, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan lainnya yang memberikan pendampingan teknis dan yuridis.
Rapat harmonisasi ini turut melibatkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Jesse Kojongkam, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sujono Suparman Kai, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Ronald Hasiru, sebagai tim teknis yang berperan aktif dalam penyusunan dan penajaman materi regulasi.
Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah secara mendalam substansi Rancangan Peraturan Bupati, khususnya pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Seluruh masukan diarahkan untuk memastikan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui forum harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyepakati penyempurnaan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman hukum yang kuat, sistematis, dan menjadi acuan dalam pengelolaan penyedia jasa perorangan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan di daerah.