BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim di Gorontalo, Pemkab Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan.
-
Feb, Tue, 2026
LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai rangkaian Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Daerah dengan menggelar Pertemuan Awal bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (3/2/2027), di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Pertemuan strategis tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang hadir mewakili Bupati Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri para Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam arahannya, Sekda Sugondo Makmur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim BPK RI. Ia meminta seluruh OPD agar bersikap kooperatif dan responsif dalam memenuhi kebutuhan data serta dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan interim tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, dukungan aktif dari seluruh perangkat daerah menjadi kunci kelancaran pemeriksaan.
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dipimpin oleh Pengendali Teknis I, Tri Widyantoro, didampingi Ketua Tim Pemeriksa, Hary Setiawan, serta anggota tim lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Tim BPK memaparkan tujuan, ruang lingkup, serta metode pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
Tri Widyantoro menjelaskan bahwa Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dijadwalkan berlangsung selama 27 hari. Pemeriksaan ini difokuskan pada pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemeriksaan interim juga bertujuan untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah serta menguji tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim BPK juga akan melakukan pengujian substantif terbatas terhadap sejumlah transaksi keuangan yang dinilai strategis.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan interim ini, BPK RI berharap dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun diharapkan mampu terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang kredibel dan bertanggung jawab.
Dengan dimulainya pemeriksaan interim tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan seluruh proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah dapat dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar perbaikan menyeluruh, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.