Pemkab Gorontalo Ajukan Ranperda Perubahan APBD 2025.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (21/7/2025).
Rapat paripurna yang merupakan Pembicaraan Tingkat I ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dan dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi., Tim Anggaran Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan bahwa usulan perubahan APBD merupakan respons atas dinamika fiskal serta kebutuhan penyesuaian program pembangunan daerah yang mendesak di tengah tahun anggaran berjalan.
โ€œPerubahan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kesinambungan program prioritas, sekaligus menyesuaikan belanja daerah setelah terjadinya penurunan pendapatan. APBD tahun 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp1,5 triliun kini mengalami perubahan menjadi Rp1,4 triliun,โ€ tegas Bupati di hadapan forum paripurna.
Bupati menambahkan, perubahan APBD tidak semata-mata soal angka, namun menyangkut efisiensi penggunaan anggaran dan optimalisasi program yang langsung berdampak pada masyarakat.
Paripurna ini menandai dimulainya pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.