Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data PBPU Pemda, Tindaklanjuti Temuan atas LHP BPK Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data peserta dan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda). Kegiatan ini berlangsung di Hantaleya Cafe, Limboto, Selasa (15/7), sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Akase, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.

Sebagai hasil akhir, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Diane Rineke Kaunang, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi bersama Kepala Dinas Kesehatan dan perwakilan Dinas Sosial, disaksikan langsung oleh Kepala BKAD dan Inspektorat. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola program jaminan kesehatan yang transparan dan akuntabel.