TAPD Kabupaten Gorontalo Klarifikasi Evaluasi Gubernur atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo melaksanakan klarifikasi terhadap draf Keputusan Gubernur Gorontalo terkait hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Selasa (15/7) dari Ruang Upango, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan akhir Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam pertemuan tersebut, TAPD menyampaikan penjelasan teknis dan argumentasi terhadap catatan hasil evaluasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD disusun secara akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi.