BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Gorontalo 2024.

Limboto – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan Exit Meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (14/3) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Exit Meeting ini dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, didampingi Wakil Bupati, Tonny S. Junus, Pj. Sekretaris Daerah, Mohamad Trizal Entengo, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Widhi Setyo Pratama serta anggota Tim Pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan profesional dan berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kami siap menindaklanjuti rekomendasi dari BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan Puhi.

Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Widhi Setyo Pratama, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran sebelum dilakukan audit secara menyeluruh terhadap LKPD. Exit Meeting ini menjadi wadah untuk menyampaikan temuan sementara serta memberikan rekomendasi guna penyempurnaan laporan keuangan sebelum tahap finalisasi.
“Pemeriksaan interim ini merupakan langkah awal dalam rangka memastikan kepatuhan pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan. Kami berharap seluruh OPD dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti hasil temuan yang ada, sehingga laporan keuangan yang disusun dapat semakin baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Widhi Setyo Pratama.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh BPK, setelah Exit Meeting ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited pada 21 Maret 2025.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo semakin meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.