Rp25,45 Miliar Mengalir, Gaji Ke-13 untuk 5.260 Penerima di Gorontalo Mulai Cair.
-
Jun, Tue, 2026
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mencairkan
Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD,
Selasa (2/6/2026). Pembayaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Bupati
Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati Tonny Junus, serta dilakukan bersamaan
dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Reguler bulan Juni 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak
aparatur secara tepat waktu di tengah berbagai tantangan pengelolaan fiskal
daerah.
Berdasarkan data
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, total penerima Gaji
Ke-13 mencapai 5.260 orang yang terdiri dari 2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), 1.186 Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Total
anggaran yang disalurkan mencapai Rp25.493.310.189 dengan nilai bersih yang diterima
sebesar Rp25.453.809.580 setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
sebesar Rp39.500.609.
Bupati Gorontalo
Sofyan Puhi menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 dan TPP secara bersamaan
diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga,
sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kesejahteraan aparatur merupakan salah
satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo memastikan
seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku
sehingga dapat diterima oleh para penerima mulai hari ini. Pemerintah Kabupaten
Gorontalo berharap pencairan Gaji Ke-13 dan TPP Reguler Juni 2026 dapat
memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta memperkuat
perputaran ekonomi di daerah.