BKAD Kabupaten Gorontalo Ikuti Rekonsiliasi Pajak Pusat untuk Optimalkan Penyaluran DBH.

LIMBOTO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Kamis (7/5/2026), di ruang Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data penyetoran pajak pusat atas realisasi belanja daerah dalam pelaksanaan APBD.
Rekonsiliasi dilakukan melalui proses pencocokan dan penyesuaian data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait kewajiban penyetoran pajak atas belanja daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

salah satu yang menjadi bahan rekonsiliasi yakni Penyesuaian akun pajak deposit hal ini terkait erat dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Deposit pajak menggunakan akun 411618 (akun 411618-100 untuk deposit pajak umum)
Dari pihak KPPN Gorontalo, kegiatan dihadiri Kepala Seksi Bank Kukuh Widodo didampingi Operator TKD Andri Ferindra. Sementara itu, dari BKAD Kabupaten Gorontalo hadir Kasubbid Perbendaharaan Kasmudin Sabi bersama staf teknis Febrina Sahabat. Pelaksanaan rekonsiliasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Hasil rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah menjadi salah satu syarat dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh). Melalui kegiatan tersebut, diharapkan validitas data penyetoran pajak dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo dapat terus terjaga secara optimal, transparan, dan akuntabel.