Cakupan JKN Capai 91,21 Persen, Pemkab Gorontalo Tuntaskan Rekonsiliasi Iuran Triwulan I 2026.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Kesehatan dan KPPN Gorontalo melaksanakan rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Penerima Upah (PPU) sektor pemerintah daerah Triwulan I Tahun 2026, Jumat (24/4/2026) di Hantaleya Café Limboto. Kegiatan ini memastikan kesesuaian perhitungan iuran jaminan kesehatan berdasarkan regulasi serta validitas penyetoran pada akun yang tepat.
Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap data iuran berdasarkan bukti penerimaan negara. Hasilnya disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani para pihak, sekaligus menegaskan penggunaan data kepegawaian dan kepesertaan yang akurat sebagai dasar perhitungan.

Hingga 1 April 2026, cakupan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gorontalo mencapai 91,21 persen, tertinggi di Provinsi Gorontalo. Capaian tersebut didukung komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu tanpa tunggakan, serta mendorong pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP) guna menjaga ketepatan besaran iuran ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.