Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MPTGR, Perkuat Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/4/2026). Sidang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian tuntutan ganti rugi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah penyedia dari Organisasi Perangkat Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. Kehadiran para pihak dimaksudkan untuk menyampaikan klarifikasi serta pernyataan sikap sebagai bagian dari proses penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sugondo Makmur, didampingi Wakil Ketua Sri Dewi Nani dan Sekretaris Hariyanto Manan, bersama anggota majelis lainnya. Dalam persidangan, majelis menelaah dokumen serta mendengarkan keterangan yang disampaikan guna memperoleh gambaran menyeluruh sebagai dasar pertimbangan.
Turut hadir Sekretariat MPTGR yang terdiri dari unsur Inspektorat serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo. Sekretariat berperan dalam mendukung kelancaran administrasi dan memastikan seluruh tahapan sidang berjalan tertib sesuai prosedur.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib pengelolaan keuangan daerah serta mendorong penyelesaian tuntutan ganti rugi secara profesional, transparan, dan akuntabel.