Pemkab Gorontalo Ikuti Konsultasi Kepgub Hasil Evaluasi Ranperda APBD TA 2026.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan Konsultasi Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota mengenai APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual dan dipusatkan di Ruang Upango, Selasa (16/12/2025).

Konsultasi ini dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian substansi Ranperda APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional dan daerah.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti kegiatan tersebut melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang secara aktif mencermati hasil evaluasi serta arahan yang disampaikan dalam forum konsultasi tersebut.

Dari Kementerian Dalam Negeri, kegiatan ini turut dihadiri oleh Roy Salamony dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, bersama Maya Restusari selaku perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Keduanya memberikan penjelasan terkait poin-poin hasil evaluasi Ranperda APBD serta penegasan terhadap aspek-aspek yang perlu disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui konsultasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dapat menindaklanjuti hasil evaluasi secara tepat dan terukur, sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.