Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pastikan Iuran PPU Triwulan IV 2025 Akurat dan Tertib.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi aparatur sipil negara melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Periode Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Senin (15/12/2025).
Rekonsiliasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hariyanto Manan. Turut mendampingi, Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurdjana Utiarahman, Kepala Bidang Anggaran, Arifin Ibrahim, Kasubid Perbendaharaan, Kasmudin Sabi, Kasubid Pengelolaan Gaji, Rahmad Cono, serta Staf Teknis BKAD, Subagio Djarangkala.

Dari pihak BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran PPU secara tepat waktu.
Menurut Djamal, kepatuhan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran menjadi faktor penting bagi keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan lebih dari satu dekade. Peran aktif daerah dinilai sangat menentukan stabilitas pembiayaan dan mutu layanan kesehatan bagi peserta.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Sugondo Makmur menyampaikan bahwa pelunasan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus terus dijaga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pegawai.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi yang terbangun antara Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dan aparatur di daerah.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Triwulan IV Tahun 2025 antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penandatanganan berita acara ini menjadi penegasan atas kesesuaian data dan kepatuhan pembayaran iuran PPU, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga tertib administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan data kepesertaan dan iuran PPU agar pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan, sekaligus mencegah terjadinya selisih data maupun kendala administrasi di akhir tahun anggaran.