Rekonsiliasi Data BMD, BKAD Kabupaten Gorontalo Hadirkan Pengurus Barang OPD.

Limboto — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung selama sepekan di ruang Bidang Aset BKAD.

Kegiatan ini menghadirkan para Pengurus Barang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pencocokan dan penyesuaian data BMD, baik terkait penambahan maupun pengurangan aset daerah.

Penambahan barang yang direkonsiliasi meliputi hasil pengadaan yang bersumber dari APBD Tahun 2025, serta berbagai perolehan sah lainnya. Sementara itu, pengurangan barang meliputi aset yang telah dihapuskan, mengalami kerusakan berat, atau tidak lagi dapat dimanfaatkan karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BKAD dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sesuai dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan BMD sebagaimana diubah dengan permendagri 7/2024.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD dapat menyajikan data BMD yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Kegiatan rekonsiliasi dijadwalkan berlangsung intensif selama satu pekan hingga seluruh OPD menyelesaikan proses penyesuaian data aset mereka.