Pemkab Gorontalo Rampungkan Perubahan APBD 2025 Bersama DPRD.
-
Aug, Thu, 2025
LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo resmi menyepakati Matriks Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan yang berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Rabu (20/8).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi P-APBD oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang akan menjadi lampiran SK DPRD atas tindak lanjut hasil evaluasi RP-APBD 2025. Dengan kesepakatan ini, Pemkab Gorontalo memastikan setiap catatan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sugondo Makmur, hadir langsung melakukan penandatanganan bersama Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira. Prosesi tersebut disaksikan oleh jajaran Badan Anggaran DPRD serta anggota TAPD lainnya.
Setelah kesepakatan ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui penerbitan Nomor Registrasi oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.