Tertibkan Izin Usaha dan Pajak, Pemkab Gorontalo Sasar Sejumlah Tempat Usaha di Telaga.
-
Aug, Thu, 2025
TELAGA – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap sejumlah tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga, Kamis (7/8).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda, Haris S. Tome, yang didampingi tim gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pemeriksaan yang menyasar tempat biliar, rumah makan, kos-kosan, homestay, hingga reklame ini, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti izin usaha yang sudah kedaluwarsa dan tunggakan pajak daerah yang belum dilunasi.
“Kami menjalankan instruksi Bupati untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan usaha. Pendekatan kami tetap persuasif, tetapi tidak mengesampingkan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Haris di sela kegiatan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Gorontalo untuk menumbuhkan kepatuhan hukum sekaligus mendorong kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan daerah melalui sektor PAD.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penertiban ini akan diperluas ke wilayah kecamatan lainnya. Para pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan serta waktu untuk memperbaiki administrasi. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha akan diterapkan.
Melalui langkah ini, Pemkab berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban legalitas dan perpajakan semakin meningkat, sehingga target PAD dapat dicapai secara maksimal demi keberlanjutan pembangunan daerah.