BKAD Kabupaten Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat.
-
Jan, Fri, 2025
Gorontalo – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo melaksanakan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai tindak lanjut PMK Nomor 67 Tahun 2024, Jumat (24/1), di Kantor KPPN Gorontalo dan KPP Pratama Gorontalo.
Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD, Nurdjana Utiarahman, SE., Plh. Kepala KPP Pratama, Sigit Heningpratikta, S.E., dan Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, SE., M.M.
Rekonsiliasi bertujuan memastikan kesesuaian data penyetoran pajak atas transaksi Uang Persediaan (UP) dan pembayaran langsung APBN. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Pemkab Gorontalo, KPPN, dan KPP Pratama Gorontalo.