Pemkab Gorontalo Tegaskan Komitmen Jaminan Kesehatan ASN Lewat Rekonsiliasi BPJS.
-
Jun, Fri, 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Darwin Romy Sjahrain, mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah untuk Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh BPJS Kesehatan, Rabu (11/6), bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan kepatuhan dan ketepatan pelaporan iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga turut didampingi jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), antara lain Kepala Bidang Perbendaharaan Nurdjana Utiarahman, Kasubbid Perbendaharaan Kasmudin Sabi, Kasubbid Pengelolaan Gaji Rahmad Cono, Kasubbid Anggaran Yahya Liputo, serta staf teknis terkait.
Melalui rekonsiliasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antarinstansi dalam pengelolaan iuran jaminan kesehatan, guna menjamin hak-hak aparatur sipil negara dalam mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.