Pemkab Gorontalo Revisi Peraturan Bupati, Perkuat Tata Kelola Perjalanan Dinas.
-
Feb, Tue, 2026
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan revisi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas guna memperkuat tata kelola perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Selasa (10/2/2026) di Roemah Marly, Kota Gorontalo.
Pembahasan revisi Perbup dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hariyanto Manan., Kepala Bagian Hukum, Jesse Kojongkam serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Ronald Hasiru. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini menjadi unsur penting dalam memastikan penguatan tata kelola perjalanan dinas dilakukan secara menyeluruh.
Revisi Perbup difokuskan pada penataan mekanisme perjalanan dinas, mulai dari pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban, agar menjadi pedoman yang jelas, seragam, dan memiliki kepastian administrasi bagi seluruh perangkat daerah.
Dalam proses pembahasan, Kementerian Hukum Gorontalo hadir sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memberikan pendampingan dan masukan teknis guna memastikan materi revisi Perbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur Kementerian Hukum diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Koordinasi dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, didampingi Koordinator Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rismanto Kodrat Gani.
Melalui revisi Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan terwujudnya tata kelola perjalanan dinas yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.