Pemkab Gorontalo Rampungkan Administrasi DBH Desa, Penyaluran Agustus–September 2025 Segera Direalisasikan.
-
Dec, Wed, 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan desa dengan merampungkan administrasi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa untuk periode Agustus hingga September 2025. Penandatanganan administrasi tersebut berlangsung di Lantai I Ruang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 566/27/XII/2025 tentang Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan pembagian DBH Desa dilakukan secara proporsional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan administrasi DBH Desa diikuti oleh para Kepala Desa dan/atau Bendahara Desa se-Kabupaten Gorontalo. Kehadiran para pengelola keuangan desa ini menjadi bagian penting dalam menjamin kelengkapan dokumen serta akuntabilitas penyaluran dana ke masing-masing desa.
Melalui penyelesaian tahapan administrasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap proses penyaluran DBH Desa periode Agustus sampai dengan September 2025 dapat segera direalisasikan. Dana tersebut diharapkan mampu mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di tingkat desa secara berkelanjutan.