Pemkab Gorontalo Gelar Pelatihan Tata Cara Pembukuan Aset Daerah Melalui Aplikasi e-BMD.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Pelatihan Kantor Sendiri tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Upango BKAD Kabupaten Gorontalo.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Bidang Aset mewakili Kepala BKAD, Marlen Potale. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan barang milik daerah melalui pemanfaatan Aplikasi e-BMD, sehingga proses inventarisasi dan pelaporan di seluruh perangkat daerah semakin akurat dan terintegrasi.

Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu, 9 Desember hingga Kamis, 10 Desember 2025. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Pengembang Aplikasi e-BMD. Dua akademisi yang memberikan materi adalah Rifqie Azizurahman dan Dwi Andhika. Materi yang disampaikan meliputi tata kelola pencatatan aset, mekanisme inventarisasi, hingga pelaporan melalui sistem elektronik.
Kegiatan ini diikuti oleh para Pengurus Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gorontalo. Peserta memperoleh pendampingan langsung mengenai penggunaan aplikasi, termasuk simulasi penginputan data BMD dan penyusunan laporan.
Suasana pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi, terlebih ketika memasuki tahapan praktik yang mengharuskan mereka berinteraksi langsung dengan aplikasi e-BMD. Pada sesi ini, peserta dapat mencoba menginput data aset, melakukan koreksi inventaris, hingga menyusun laporan digital sesuai format yang telah ditetapkan.
Selain materi teknis, narasumber juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya keakuratan data aset dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, nilai kekayaan daerah dapat terukur secara jelas dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di bidang pembangunan. Melalui pembaruan sistem ini, pemerintah daerah berharap tidak lagi menghadapi kendala pada saat pemeriksaan ataupun penyusunan laporan akhir tahun serta pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri maupun pemenuhan indikator dalam MCP Korsupgah KPK.
BKAD menilai bahwa pelatihan ini tidak hanya memperkuat kompetensi pengurus barang, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi antar SKPD. Peserta dapat saling berbagi pengalaman mengenai tantangan pengelolaan aset di unit kerja masing-masing, sehingga solusi yang diperoleh bisa diterapkan secara langsung di lapangan.

Melalui pelatihan ini, BKAD berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung penyusunan laporan keuangan daerah secara tepat waktu dan akurat. Upaya peningkatan kapasitas ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.