APBD 2026 Disepakati: Pemkab dan DPRD Gorontalo Finalkan Ranperda dalam Paripurna Tingkat II.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira tersebut dihadiri Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus, para anggota dewan, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda berlangsung khidmat namun produktif, mencerminkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa proses pembahasan yang intens, kritis, dan konstruktif menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas APBD 2026.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Banggar DPRD serta TAPD yang telah bekerja maksimal dalam pembahasan APBD 2026. Ini bukti sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD demi kemajuan Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan.

Menurutnya, APBD 2026 disusun untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026, Pemkab Gorontalo selanjutnya akan mempersiapkan langkah teknis untuk memastikan seluruh program prioritas dapat dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran mulai awal tahun mendatang. Kesepakatan ini sekaligus menegaskan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan daerah.