Pemkab Gorontalo Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk 191 Desa.

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan penandatanganan administrasi pembayaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Gorontalo untuk periode Januari hingga Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di lantai 1 Ruang Perbendaharaan BKAD, Selasa (28/10/2025), dihadiri oleh 191 Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Penyaluran BHPRD menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan berkeadilan. Dana tersebut merupakan bagian dari realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang kemudian didistribusikan kembali ke desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan administrasi ini juga menandai konsistensi Pemkab Gorontalo dalam menjaga disiplin fiskal dan tertib administrasi. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesesuaian antara capaian pendapatan dan kebutuhan pembiayaan pemerintahan desa.

Melalui kebijakan tersebut, desa-desa di Kabupaten Gorontalo memperoleh dukungan nyata dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.