Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU, Pemda Se-Gorontalo Sepakati Akurasi Data JKN.
-
Oct, Thu, 2025
Gorontalo – Upaya memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan serius. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo menggelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan III Tahun 2025 di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (9/10).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim. Dalam sambutannya, Sofian menekankan bahwa rekonsiliasi tidak hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut komitmen daerah untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi aparatur pemerintah dan masyarakat luas.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, serta Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman. Agenda ini juga diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya melalui kehadiran Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur, yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hariyanto Manan bersama jajaran. Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Safwan Tahir Bano, bersama tim. Kehadiran mereka menandai keseriusan Pemkab Gorontalo dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan iuran wajib PPU Pemerintah.
Pada kesempatan ini juga dipaparkan materi dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, serta materi teknis mengenai Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Triwulan III Tahun 2025. Pemaparan tersebut memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme pengelolaan iuran, serta penyelarasan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, serta Kepala Badan Keuangan se-Provinsi Gorontalo. Penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan akurasi data iuran, serta memperkuat fondasi keberlangsungan program JKN di Gorontalo.
Melalui rekonsiliasi ini, pemerintah daerah berharap setiap kebijakan terkait iuran wajib dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkontribusi terhadap peningkatan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.