Pemkab Gorontalo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi.
-
Jun, Tue, 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (16/6/2025).
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. Dokumen yang diserahkan memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan keuangan tersebut mencakup sejumlah dokumen utama, yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo turut menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang diajukan. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan awal sebelum Ranperda ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan.
Penyerahan Ranperda ini sekaligus menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.