Pemkab Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Perda Retribusi dan Persiapan Kontrak Penghuni Rusunawa Telaga.

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan persiapan kontrak penghuni Rusunawa Telaga. Kegiatan berlangsung di Ruang IKN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah teknis serta para penghuni Rusunawa Telaga.

Rapat tersebut menghadirkan Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, pihak pengelola Rusunawa, serta penghuni Rusunawa Telaga. Dari BKAD Kabupaten Gorontalo hadir Kasubbid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Sutrisno Rivai. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penataan administrasi dan pengelolaan aset daerah yang dimanfaatkan masyarakat.

Selain membahas persiapan kontrak hunian, forum tersebut juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan penghuni Rusunawa terkait berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi selama menempati fasilitas hunian tersebut. Sejumlah masukan dan aspirasi penghuni turut menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pelayanan dan pengelolaan Rusunawa yang lebih tertata.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan optimal, khususnya pada pengelolaan retribusi Rusunawa Telaga. Sinergi antar-OPD bersama para penghuni diharapkan mampu menciptakan tata kelola hunian yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.