Jaga Transparansi Fiskal, Pemkab Gorontalo Teken Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat.

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempertegas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Gorontalo, Kamis (31/7).

Kegiatan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Pajak ini dihadiri Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurdjana Utiarahman.

Sejumlah pejabat strategis turut hadir, di antaranya Kepala Seksi PPA II.A, Tyo Widayanto, Kepala KPP Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, Kepala KPPN Marisa, Choirul Anam, serta para Kepala Badan Keuangan se-Provinsi Gorontalo.

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyampaikan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi sebagai langkah menyamakan persepsi dan memastikan akurasi penyetoran pajak pusat yang bersumber dari belanja daerah. β€œSinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi kunci dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum ini juga memperkuat koordinasi dan mendorong komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih optimal dan kredibel.