Apel Kendaraan Dinas, Sofyan Puhi Tegaskan Langkah Awal Penertiban Aset Daerah.
-
Apr, Tue, 2025
LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Apel Kendaraan Dinas Tahun 2025 di Sport Center Limboto, Senin (14/4), sebagai bentuk komitmen awal dalam memperkuat pengawasan dan penertiban aset milik daerah.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencakup kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat.
Kegiatan berlangsung selama dua hari dan diawali dengan persiapan teknis pada Minggu (13/4), di mana seluruh kendaraan dikonsolidasikan di lokasi apel untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh oleh tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak pagi hingga malam hari, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan validitas data dan kondisi riil kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan publik.
Apel kendaraan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, unsur Forkopimda, Kepala KP2KP Limboto, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD, serta para pengurus barang dari masing-masing instansi.
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sekaligus momentum untuk mengevaluasi tata kelola aset secara menyeluruh.
“Untuk kendaraan yang tidak dapat dihadirkan karena rusak, OPD wajib menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai dokumentasi kondisi kendaraan melalui aplikasi timestamp. Ini bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hariyanto.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Bupati Sofyan Puhi menemukan sejumlah kendaraan dinas dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan ada yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Temuan ini menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kita akan lakukan investigasi. Harus diketahui penyebab kerusakan dan alasan kendaraan tidak dihadirkan. Aset milik rakyat ini harus dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Sofyan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,6 miliar khusus untuk pemeliharaan kendaraan dinas.
“Anggaran ini harus digunakan tepat sasaran. Saya tidak ingin ada pemborosan atau sekadar formalitas belanja. Ini harus memperpanjang usia pakai kendaraan dan mendukung kelancaran pelayanan,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Sofyan Puhi menekankan bahwa apel kendaraan dinas ini merupakan langkah awal dari upaya besar dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak.
“Ke depan, kita akan lakukan kegiatan serupa untuk seluruh aset milik Pemkab Gorontalo dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPK RI. Tujuannya jelas: mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui apel ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis pengelolaan aset yang optimal.